Kabupaten BalanganPemerintah

Wabup Balangan Dukung Penetapan 10 Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI

0

BALANGAN, REPORTASE9.ID – Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi dukung penetapan 10 Desa di Kabupaten Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penetapan ini berlangsung di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, pada Senin (21/4/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sufriannor, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi menyambut baik penetapan ini dan menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Balangan. Ia berharap penetapan ini dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk turut menciptakan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

“Kita arahkan kepada desa-desa lainnya, semoga mereka ikut dengan 10 desa ini. Pemerintah daerah siap memfasilitasi, mendorong, dan mengarahkan,” ucapnya.

Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, yaitu:

  1. Desa Banua Hanyar
  2. Desa Baruh Panyambaran
  3. Desa Hamarung
  4. Desa Inan
  5. Desa Kupang
  6. Desa Maradap
  7. Desa Mayanau
  8. Desa Muara Jaya
  9. Desa Padang Raya
  10. Desa Sungai Katapi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa penetapan desa anti maladministrasi penting untuk mendorong perangkat desa menjalankan pelayanan publik sesuai asas dan norma yang berlaku.

“Kenapa kegiatan ini penting? Supaya para perangkat desa memahami dan mampu melaksanakan asas serta norma pelayanan publik yang baik. Dengan begitu, tidak perlu ada laporan ke mana-mana atau sesuatu yang viral. Semua dapat diselesaikan langsung di desa,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like