BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Setelah disahkan nya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Banjarbaru oleh DPRD Kota Banjarbaru menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Aula Graha Paripurna, Selasa,(14/5/2024) kemarin.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru minta kedua Perda tersebut bisa dilaksanakan dengan betul-betul maksimal oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
2 Perda Kota Banjarbaru yang baru disahkan yaitu :
1. Perda tentang Riset dan Inovasi daerah
2. Perda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya

Ketua DPRD Kota Banjarbaru M.Fadliansyah Akbar mengatakan, 2 raperda yang disahkan menjadi perda tadi diharapkan betul-betul bisa dijalankan oleh seluruh SKPD.
“Dengan adanya Perda ini semoga bisa menghadirkan terobosan dan inovasi yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan publik bagi masyarakat,”ujarnya.
Lanjutnya Fadli bahwa agar terwujudnya peningkatan kinerja SKPD agar semakin tahun ada peningkatan yang berarti.
“Jadi kita di DPRD Kota Banjarbaru mensupport terkait 2 perda yaitu Perda tentang Riset dan Inovasi daerah dan Perda tentang pelestarian fan pengelolaan cagar budaya,”jelasnya.
Fadli juga menegaskan akan terus memantau dan awasi perda tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Insyaallah akan kita pantau terus, apabila tidak bisa maksimal maka akan kami kritisi sebagai fungsi pengawasan,”tutupnya.

Sementara itu Walikota Banjarbaru M.Aditya Mufti Ariffin memaparkan 2 Raperda usulan Kota Banjarbaru secara garis besar yaitu :
1. Raperda Riset dan Inovasi Daerah
Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah ini bertujuan untuk menguatkan fondasi riset di Banjarbaru guna menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.
“Raperda tersebut untuk meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, penerapan, dan pembaruan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berujung pada menciptakan inovasi bagi pembangunan daerah,”Jelasnya Aditya.
2. Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Sementara itu, Raperda ini bertujuan untuk melindungi warisan budaya Banjarbaru baik bangunan maupun warisan tak benda seperti budaya dan kesenian.
“Perda ini dalam rangka melindungi dan melestarikan cagar budaya dan situs bersejarah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata,”terangnya Aditya.
Ia juga mengharapkan agar raperda yang telah ditetapkan tersebut dapat bermanfaat di berbagai sektor yang mendukung kemajuan bagi kota idaman.
“Mudah – mudahan perda ini bisa bermanfaaat, penggunaan ilmu pengetahuan, penelitian, dan lain lain bisa dikembangkan di Kota Banjarbaru. Bangunan kebudayaan dan segala bentuk kebudayaan ini bisa dilestarikan dijaga, mudah mudahan ini menjadi tonggak sejarah di Banjarbaru dalam menjaga hal kebudayaan,” harapnya
Comments