BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Satres narkoba menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 31,40 gram hasil pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP A Denny Juniansyah, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus berjalan terhadap para pelaku yang telah diamankan.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 31,40 gram, berasal dari tiga kasus berbeda,” ujar AKP Denny pada Selasa (15/4/2025).
Dari ketiga kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial DM, DA, S, dan MH.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, dimulai dengan penghancuran sabu menggunakan blender, kemudian dicampur dengan larutan deterjen sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan barang haram ini tidak bisa digunakan kembali,” tambah AKP Denny.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, seperti Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Banjarbaru, penasihat hukum para tersangka, serta jajaran internal Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Comments