KEMENAG, REPORTASE9.COM – Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan 24 warga negara Indonesia (WNI) di Miqat Masjid Bir Ali Madinah pada Selasa (28/5/2024) dan melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Hal ini membuat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta pada Jumat (31/05/2024) menyebut setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi.
“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi.
Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut, yaitu pertama kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Kedua adalah kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat sehingga akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.
Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan karena kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
Menurut fatwa tersebut kata Widj, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya
“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi Kamis (30/5/2024) pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat (31/5/2024) pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang.
Kemudian jumlah jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.
Sementara itu pada Jumat (31/5/2024) terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jemaah haji yang diterbangkan ke Jeddah dengan rincian sebagai berikut :
- Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) Sebanyak 880 Jemaah/ 2 Kloter.
- Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jemaah/ 5 Kloter.
- Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/ 1 Kloter.
- Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/ 2 Kloter.
- Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jemaah/ 1 Kloter.
- Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter.
- Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter.
- Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter.
- Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/1 Kloter.
- Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah/ 1 Kloter.
- Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/ 1 Kloter.
- Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/ 2 Kloter.
(Sumber : Humas Kemenag RI/Reportase9.com)
Comments