BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Polresta Banjarmasin memusnahkan hampir satu kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan pil ekstasi hasil pengungkapan 34 kasus dalam periode Desember 2024 hingga Februari 2025, Gedung Sat Tahti Polresta Banjarmasin, Rabu (5/2/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 987,51 gram sabu-sabu dan 123,5 butir ekstasi yang disita dari 42 tersangka dalam operasi jajaran Satuan Narkoba dan Polsek di wilayah Polresta Banjarmasin.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plh Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, serta dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dan ekstasi ke dalam ember berisi air deterjen, lalu diaduk hingga larut dihadapan para tersangka.
“Nilai kerugian akibat peredaran narkotika ini mencapai Rp1,5 miliar,” jelas AKP Syuaib Abdullah.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Banjarmasin.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media, untuk mendukung upaya ini,” ujarnya.
Ia berharap langkah ini dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Ke depan, kami akan semakin meningkatkan pengungkapan kasus agar Banjarmasin benar-benar bersih dari narkoba,” tutupnya.
Comments