BALANGAN, REPORTASE9.COM – Polres Balangan menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Balangan yang dilaksanakan di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Senin (24/10/2022).
Konferensi Pers ini dihadiri Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, Kasat Resnarkoba Iptu Yadiyatullah, dan Kasiwas Polres Balangan Iptu Budi Wibawa Santosa.
Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang, dan 1 orang tersangka sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri Paringin dan divonis 5 tahun penjara karena kasus Narkoba tahun 2021.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin menjelaskan, 6 orang tersebut merupakan jaringan terpisah dan diamankan di lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan mulai dari serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat 3,63 gram beserta alat hisapnya, 24 butir obat curah Carisoprodol mengandung Narkotika, 8 unit Handphone beserta SIM Card, serta 2 unit sepeda motor dan uang tunai Rp.1.010.000.
Diketahui, rata-rata dalih pelaku adalah alasan ekonomi dan adanya keuntungan untuk digunakan.
“6 orang tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba bermain narkoba di wilayah Balangan karena hukum telah menanti, apabila tertangkap dan terbukti menyalahgunakan narkoba, baik itu pengguna ataupun pengedar.
“Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Balangan,” tegasnya.
Saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya narkoba.
Comments