Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarmasin

Polisi Ungkap Motif Temuan Bayi di Banjarmasin

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang menggegerkan warga.

Terbaru, Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HN (21), yang diduga merupakan ibu dari bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan bahwa HN yang merupakan warga setempat Komplek Mutiara, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, kini sudah dalam penanganan pihaknya.

“Pelaku sudah kami amankan. Karena kondisi pelaku yang baru melahirkan, jadi untuk saat ini kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan pasca melahirkan,” ujar AKP Eru, Selasa (2/7/24).

Sebelumnya penemuan bayi tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga yang mendengar tangisan dari belakang rumah HN pada Minggu (30/6/24) sekitar pukul 04.30 Wita.

Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan telanjang dan sebagian tubuhnya terendam air.

“Bayinya ditemukan dengan posisi miring ke kanan dan pusar berdarah. Kemudian warga langsung membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit TPT Dr. R. Soeharsono,” kata AKP Eru.

Setelah menerima laporan, Polsek Banjarmasin Barat dan Satreskrim Polresta Banjarmasin segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dimana petugas mencurigai rumah HN setelah menemukan noda darah dan potongan tali pusar di dekat WC. Kemudian petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap HP milik HN dan mengungkapkan foto-foto yang menjadi petunjuk bahwa HN hamil.

Polisi kemudian mendatangi tempat kerja HN di sebuah rumah makan di Jalan Simpang Telawang dan melakukan interogasi. Hingga akhirnya HN mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia membuang bayinya karena takut dan malu hamil di luar nikah.

“Pelaku mengaku hamil dengan pacarnya, namun tidak memberitahu pacarnya tentang kehamilan tersebut. Karena merasa malu, ia melakukan tindakan tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Selain mengamankan HN, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi dan pakaian yang digunakan saat persalinan.

“Pelaku melakukan proses persalinan sendiri dan menggunakan gunting untuk memotong tali pusar bayinya,” tambahnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku terancaman Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama