BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polresta Banjarmasin akhirnya berhasil mengungkap motif dan kronologi di balik kejadian pembuangan bayi di Antasan Kecil Timur.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengonfirmasi bahwa dua pelaku yang masih di bawah umur telah diamankan.
“Mereka berdua masih duduk di bangku sekolah. Pelaku perempuan kelas 10 SMK dan laki-laki kelas 12,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/7/2024).
Dijelaskan Eru bahwa hal itu terungkap saat pelaku perempuan, yang merupakan warga setempat, pihaknya mintai keterangan sebagai saksi karena pertama kali menemukan bayi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa wanita hamil di sekitar lokasi, namun tidak ada yang mencurigakan,” kata Eru.
Ia membeberkan kecurigaan muncul ketika salah satu saksi pertama yang pihaknya periksa. Namun ia mengaku tidak bisa dimintai keterangan secara langsung karena sakit perut.
“Awalnya dia tampak biasa saja, namun lama kelamaan dia gelisah dan pucat. Saat diminta ke Polresta untuk diperiksa, ia juga tidak mau mengganti baju yang dipakainya (daster),” jelas Kasat.
Kasat menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku perempuan, bayi tersebut dilahirkannya sekitar pukul 18.00 WITA di WC kamar mandi rumahnya.
Untuk mengelabui, ia membuat cerita bahwa ia mendengar tangisan bayi di samping rumahnya.
“Pelaku berpura-pura menemukan bayi saat ingin meludah membuka jendela. Dan dia kemudian melapor kepada ayahnya,” ujar Eru.
Menurut Eru ayahnya pun justru tak menyangka ada orang yang tega membuang bayi, dan melapor hal tersebut kepada Ketua RT dan kemudian mengundang warga sekitar.
Awalnya, bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan sehat. Namun karena takut ketahuan, pelaku membekap bayinya agar tangisannya tidak terdengar.
“Setelah dibekap, bayi tersebut dilempar melalui ventilasi WC kamar mandi dan terkena benda tumpul, yaitu kayu,” jelas Eru.
Hingga akhirnya saat ditemukan bayi tersebut akhirnya meninggal karena bekapan dan benturan benda tumpul.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan intim pelaku wanita dengan pacarnya, yang dimulai sejak Oktober 2023.
“Mereka sering melakukan hubungan intim di rumah pelaku perempuan saat orang tuanya tidak ada,” tambah Eru.
Selama kehamilan, kata Eru, ayah pelaku perempuan sempat curiga karena perut anaknya membesar, namun mereka mengira itu hanya bagian dari masa puber.
Saat ini pelaku perempuan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, sementara pelaku laki-laki diamankan di Mapolresta Banjarmasin.
Untuk pelaku laki-laki dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku perempuan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak RI No. 34 Tahun 2014 subsider Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan diberatkan sepertiganya.
Comments