POLRI, REPORTASE9.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil membekuk 7 tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional dan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Hal ini dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro
dalam konferensi pers di Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (18/7/2024).
“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” jelasnya.
Djuhandhani mengatakan peran ketujuh tersangka terdiri dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir, dimana ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.
Kemudian, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.
“Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” ungkap Djuhandhani.

Tersangka NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta dan elanjutnya motor yang bisa didapat diserahkan kembali kepada FI dan HM.
Kemudian, Tersangka FI dan HM pun segera mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah, dimana WRJ dan HS lantas menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.
“Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita 675 unit kendaraan yang digelapkan dan Polri mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Ratusan kendaraan ini ditemukan dalam enam lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, dimana rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke lima negara seperti yang telah dikirim sebelumnya.
Dari hasil pengungkapan kasus, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran dengan kerugian ekonomi yang timbul atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)
Comments