KALSEL, REPORTASE9.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memantapkan kesiapan dalam menyukseskan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Inspektur Daerah Provinsi Kalsel Akhmad Fydayeen di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin pada Rabu (26/6/2024) menjelaskan rakor tersebut berfokus pada pencegahan penyelenggaraan pelayanan publik di Banua.
“Hari ini kita laksanakan gladi pelaksanaannya agar besok bisa terlaksana dengan lancar karena yang hadir itu Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta bersama jajaran KPK lainnya. Alhamdulillah, SKPD terkait seperti Dinas Kominfo, Biro Hukum dan Biro Administasi Pimpinan turut serta mendukung peralatan penunjang guna suksesnya Rakor tersebut,” katanya.
Fydayeen mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam mencegah korupsi dengan melakukan koordinasi bersama SKPD sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Ada beberapa langkah yang telah dilakukan untuk mencegah korupsi, diantaranya penerapan e-Government diseluruh proses pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Selain itu, ada juga penguatan sistem pengawasan internal di lingkup Pemprov Kalsel, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penguatan kerjasama antar lembaga,” ungkapnya.
Fydayeen menyebutkan, SKPD Pemprov Kalsel telah menjalankan program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang meliputi pelayanan publik yang berorientasi kepada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan persepsi anti korupsi yang berorientasi kepada Indeks Integritas Nasional (IIN).
“Program MCP sebagai upaya pencegahan korupsi guna menuju sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih dan akuntabel. Kita akan upayakan agar nilai MCP nantinya bisa meningkat mencapai 90,00, jika dibandingkan di tahun 2023 lalu meraih 84,73 persen,” sebutnya.
Tidak hanya itu, pihaknya sambung Fydayeen juga memberikan pemetaan bagi SKPD yang melakukan kesalahan dalam penyalahgunaan keuangan daerah dan pengawasan serta pendataan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kita harus bersama-sama menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi,” katanya. (Sumber : MC Kalsel)
Comments