Kabupaten Tanah BumbuLingkungan

Pemkab Tanbu Upayakan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah menerbitkan Surat Edaran tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yang di tandatangani Bupati Zairullah Azhar yang ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat “Bumi Bersujud”.

Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang PSLB3 Indah Maya Suryanti di Batulicin mengatakan Surat Edaran yang di terbitkan tersebut dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah.

“Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah plastik, maka di imbau kepada instansi pemerintah, Rumah Sakit, Puskesmas. Termasuk Sekolah, Perusahaan, Lembaga Masyarakat dan Organisasi masyarakat di Tanah Bumbu. Di imbau untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah. Seperti piring, gelas, sedotan, kemasan makanan dan minman berbahan plastik sekali pakai (PSP) dalam berbagai bentuk kegiatan. Di atnaranya agenda rapat, sosialisasi, koordinasi, pelatihan, bimtek, peringatan hari besar, dan penyelenggaraan kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Di imbau juga sambung Indah, agar meningkatkan penggunaan peralatan makanan dan minuman yang terbuat dari bahan ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali, seperti kaca, melamin, keramik, daun, rotan, dan lainnya.

“Juga menumbuhkan budaya cinta lingkungan dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler dan peralatan makan pribadi di area kerja, kantor, sekolah, dan tempat lainnya,” ucapnya.

Indah juga mengajak agar di setiap ruang kerja, ruang rapat, ruang sekolah, dan lainnya untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, gelas, atau perlengkapan lainnya yang dapat di gunakan berulang kali.

Tidak hanya itu lanjutnya, setiap kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik. Di sarankan menggunakan bahan organik atau alternatif bahan lainnya yang ramah lingkungan atau mudah terurai.

“Contohnya seperti daun dan kertas,” sebutnya.

Kemudian meningkatkan penggunaan kantong yang di gunakan Kembali (reusable bag) dalam aktifitas jual beli di area perbelanjaan dan area sejenis lainnya.

Indah berharap pula, agar pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini dapat di sosialisasikan kepada seluruh pegawai pemerintah, karyawan/karyawati perusahaan, mahasiswa, pelajar, dan seluruh masyarakat di lingkup Desa/Kelurahan.

DLH Tanbu juga mengajak para pedagang, pengelola pasar modern, serta pusat perbelanjaan untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk meminimalisir timbulan sampah plastik.

Indah mengatakan berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Permen 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, san Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, diatur untuk meminimalisir timbulan sampah, maka setiap orang wajib mengurangi timbulan sampah.

“Pada pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2012. Di atur bahwa salah satu implementasi pembatasan timbulan sampah adalah dengan membatasi penggunaan sampah plastik,” ucapnya.

Untuk itu sambung Indah, sebagai komitmen semua pihak dalam mengurangi pemakaian kantong plastik dan kepada seluruh pedagang dan pemilik/pengelola pasar modern serta pusat perbelanjaan lainnya dapat melaksanakan kegiatan jual beli agar tidak memberikan kantong berbahan plastik kepada konsumen.

Dalam hal pengurangan kantong plastik ini agar pedagang dan pemilik/pengelola pasar modern serta pusat perbelanjaan lainnya menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan.

Ia juga mengajak pedagang untuk melakukan sosialisasi dengan memberitahukan kebijakan pengurangan kantong plastik ini kepada konsumen. (Sumber : MC Tanah Bumbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like