KOTABARU, REPORTASE9.COM – Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengunjungi Pemkab Kotabaru dan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi, pada Senin, (27/5/2024).
Hadir dalam rakor Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru Said Akhmad, Inspektur Ahmad Fitriadi Fajriannor, juga Kepala SKPD Kabupaten Kotabaru beserta staf yang berlangsung di Aula Pemda setempat.
Adapun narasumber yaitu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPU Maruli Tua didampingi tim satgas lainnya antara lain Tri Desa Adi Nurcahyo dan Tesanolika Manurung.
Dalam paparan materi yang disampaikan oleh Tim Satgas KPK antara lain, yaitu paparan pencapaian MCP tahun 2023, ekspose hasil SPI (survey penilaian integritas), pelayanan publik berintegrasi, dan MLMB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Sedangkan secara general hasil evaluasi untuk capaian Pemerintah Kotabaru masih sangat rendah yaitu sebagai berikut, capaian MCP Kotabaru mendapatkan nilai 72 dengan posisi di bawah capaian rata- rata kab/kota di Kalsel dengan nilai 83, capaian SPI Kotabaru mendapatkan nilai 71,3, nilai pelayanan publik berintegtas 70 poin, dan MLMB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Dalam kesimpulannya, hasil capaian MCP dan SPI Kabupaten Kotabaru dinilai masih sangat rendah, juga dengan program lainnya seperti pelayanan publik berintegrasi dan MLMB.
Dengan demikian harus terus dioptimalkan dan diupayakan adanya peningkatan secara berkelanjutan, oleh semua jajaran instansi pemerintah dan stakeholder terkait. Dengan melaksanakan tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel serta melaksanakan pelayanan publik yang prima. Sehingga pada akhirnya dapat memberikan kebaikan dan kemaslahatan kepada masyarakat.
Sekedar tahu, Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam wawancara terpisah dengan awak media, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPU, Maruli Tua mengatakan bahwa pihaknya dari Tim Koordinasi dan Supervisi KPK tujuan berkunjung ke Pemkab Kotabaru untuk mengkoordinasikan 4 hal penting.
“Empat hal penting yaitu, upaya pencegahan korupsi yang diukur dengan MCP (monitoring centre for prevention), terkait perencanaan penganggaran, upaya memperkuat ekspose hasil SPI karna jantungn MCP di monitoring yang dapat diukur dengan penilaian integritas, serta peningkatan standar pelayanan publik,” jelasnya.
Ditambahkannya, MCP Kabupaten Kotabaru tahun 2023 adalah yang terendah di Kalimantan Selatan, sehingga Pemkab Kotabaru harus berupaya karna itu merupakan bentuk keseriusan Pemkab untuk memberantas korupsi.
“Memang untuk SPI sendiri ada kenaikan dari 2022 ke 2023, namun masih berada di area yang rentan terutama di area dugaan gratifikasi, suap, pengelolaan anggaran dan pengisian jabatan,” ujarnya.
Untuk itu Maruli Tua menyarankan di 2024 terjadi peningkatan melalui kerja keras dari nilainya 72 minimal naik menjadi 73 dan Pemkab harus lebih banyak berkomunikasi dengan lembaga terkait seperti advokat, media, LSM, dan Ombudsman.
Mengenai rendahnya MCP Kabupaten Kotabaru tahun 2024, Sekda Kotabaru memberikan tanggapan tentang 26 hal penilaian MCP KPK di setiap SKPD.
“SKPD harus meningkatkan pelayanan publik dan besok mereka akan mendapatkan pengarahan dari KPK agar upaya peningkatan MCP, karna ini selalu terjadi setiap tahun,” ujarnya.
Sekda juga berpesan kepada media massa sebagai bagian dari peningkatan penilaian MCP, agar jika menurunkan pemberitaan tentang pemerintahan, baiknya terkonfirmasi terlebih dahulu kepada SKPD terkait.
“Dan lebih penting juga kepada media massa untuk berkomunikasi dan konfirmasi ke SKPD dalam pengolahan berita yang nantinya akan disampaikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi ketimpangan informasi,” pintanya.
Sedangkan Inspektorat menanggapi upaya peningkatan indikator penilaian MCP, Inspektur H Ahmad Fitriadi mengatakan bahwa Inspektorat sudah menyiapkan pendamping untuk masing-masing SKPD.
“Kami menyediakan pendamping untuk setiap SKPD dalam melakukan pengisian indikator penilaian MCP dan kepada SKPD kami berikan tanggung jawab mengisi penilaian secara mandiri dan jika ada yang patut ditanyakan bisa berkonsultasi dengan pendamping masing-masing,” ujarnya.
Comments