Kota BanjarmasinTNI - POLRI

Operasi Patuh Intan 2024, Satlantas Polresta Banjarmasin Siap Tertibkan Pelat Nomor Modifikasi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin akan segera menertibkan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan pelat nomor modifikasi.

Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra menjelaskan bahwa penertiban ini akan menjadi fokus utama di Kota Banjarmasin, mengingat pelat nomor modifikasi sering kali tidak tertangkap oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Gunakanlah TNKB atau pelat kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan diubah atau dimodifikasi,” tegasnya, Minggu (14/7/2024).

Menurutnya, perubahan warna hitam ke putih pada pelat motor seharusnya mengoptimalkan kinerja kamera ETLE.

Namun, banyaknya jasa pembuat pelat modifikasi membuat penegakan hukum menjadi sulit.

“Hal ini sangat menghambat kinerja kami,” tambah Edwin.

Ia juga menampik bahwa Satlantas Polresta Banjarmasin telah melakukan sosialisasi terkait hal ini dan berharap pemilik kendaraan mematuhi aturan.

Terlebih ujarnya, di tanggal 15 Juli nanti, pihaknya akan menggelar operasi Patuh Intan 2024.

“Sasaran utama kami adalah pelat nomor modifikasi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penggunaan TNKB tak sesuai spektek paling banyak ditemukan pada kendaraan R4.

“Mungkin mereka merasa kastanya lebih tinggi dari motor sehingga ingin terlihat menarik. Mereka membuat pelat dari material asli, lalu diketok ulang, dipres, dan dicetak ulang,” katanya.

Namun, jika material yang digunakan tidak sesuai spektek, jelas akan diberikan sanksi. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 menjelaskan kewajiban penggunaan TNKB yang harus memenuhi persyaratan bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya.

“Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka bisa dipidana dengan pasal 280 yang menegaskan bahwa pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan TNKB bisa dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama dua bulan,” jelas Edwin.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like