Hukum & KriminalNasionalTNI - POLRI

Narkoba Barang Bukti Kasus Clandestine Lab Bali Dimusnahkan

0

POLRI, REPORTASE9.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri gelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkoba clandestine lab di vila kawasan Canggu, Badung, Bali.

Dalam rilis pada Jumat (14/6/2024), Pemusnahan dilakukan di Gudang PT Wastek, Kota Semarang, Jawa Tengah yang dipimpin Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini dan turut disaksikan pihak Kejaksaan, Kuasa Hukum, Puslabfor Polda Jateng, Kapolsek Ngalian, perwakilan PT Wastek, dan para tersangka, serta diawasi oleh Provos Mabes Polri.

Pemusnahan BB diawali dengan pengecekan oleh personel Labfor Polda Jateng dan selanjutnya barang bukti tsb dimasukkan ke dalam inseminator PT Wastek.

BB yang dimusnahkan yakni bahan kimia cair dengan berat kotor 1459,31 Kg, 437 gram mefedrone, dan 9.799 gram ganja.

Setelah semua BB dimasukkan ke dalam inseminator yang disaksikan oleh semua pihak, selanjutnya para pihak menandatangani BA pemusnahan.

Usai pemusmahan, tersangka kembali ke Jakarta dengan menggunakan mobil khusus tahanan yang dijaga ketat oleh Provos Mabes Polri dan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, serta dikawal pula oleh 2 mobil pengawalan PJR Polda Metro Jaya.

Diketahui, Polri sebelumnya berhasil menangkap 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini, yaitu 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan 1 orang WNI.

Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV).

Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like