Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Naas! Kurir dan Pengedar Sabu di Kotabaru Dibekuk Polisi

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Jajaran Polres Kotabaru melalui Tim Pyton Saijaan Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap dua perkara narkotika jenis sabu dalam waktu singkat.

Dari dua perkara itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku hingga puluhan gram paket sabu siap edar menjadi barang bukti.

Melalui pers rilis Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengatakan, pengungkapan perkara narkotika jenis sabu ini pertama dilakukan pada 30 Juli 2024 di kawasan Kecamatan Kelumpang Hilir, di Desa Pelajau Baru RT 03.

Yang mana seorang pelaku dengan inisial HB (51) diringkus jajaran Satres Narkoba setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket sabu dengan berat 1,17 gram.

“HB ini ternyata sebelumnya juga sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara di tahun 2009 juga karena tersandung kasus Narkotika,”ujar AKBP Doli dengan didampingi Kasatres Narkoba AKP Pebe S dan Kanit II Tim Opsnal IPDA Bernat Sinaga, Senin (5/8/2024).

Takhanya itu, di awal bulan pada 1 Agustus 2024, seorang pelaku berinisial SY (37) tahun kembali berhasil diamankan di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.

Diamana dari pelaku SY ini, berhasil ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar dengan berat 20,80 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“ Dari hasil introgasi pelaku baru beberapa bulan menjadi kurir sabu, dan pelaku mengakui mendapatkan barang dari seseorang yang berada di dalam Lapas kelas IIA Kotabaru,”imbuhnya.

Dalam kasus terebut lanjut Doli, kedua pelaku akan dikenakan Pasal yang mana SY akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“ Sedangkan HB sendiri, dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like