Kabupaten Kotabaru

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Tunjukan Keseriusan Kinerja Sebagai Sosok Penegak Hukum

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melalui seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024, Rabu, (29/5/2024).

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan, dengan didampingi Kasi PB3R Dio Sumantri, hingga Kabag Ops Polres Kotabaru, Kasat Narkoba, dan Perwakilan Dinkes, Pengadilan Negeri Kotabaru.

Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan mengatakan barang bukti yang dimusnakan ini telah inkrah pada akhir bulan Desember 2023 sampai dengan mei 2024 dengan jumlah perkara

Adapun jumlah perkara tersebut sebanyak 76 perkara, Sajam 4 perkara, perkara umum lainnya sebanyak 70 dan perkara Tipiring ada 4. Yang mendominasi oleh barang bukti perkara narkotika berupa sabu sabu sebanyak 284,89 gram, tanaman ganja 24,07 gram,obat carnophen atau zenith sebanyak 1. 284 butir dan 98 botol berbagai minuman keras beralkohol.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru. Kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif, terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu,”katanya.

Selain itu sambungnya, ini juga merupakan wujud keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru.

“Pada kesempatan ini juga kami memusnahkan secara lngsung barang-barang bukti tersebut, seperti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, sajam dan senpi rakitan dipotong dengan mesin pemotong besi, barang bukti lainnya dibakar dan lain-lainya,”tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like