Kota BanjarbaruNasional

Kota Banjarbaru Diobservasi KPK RI, Untuk Jadi Percontohan Kota Antikorupsi 

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat gelar Observasi bagi calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yaitu Kota Banjarbaru, di Aula Gawi Sabarataan Kamis,(29/8/2024).

Yang mana dalam agenda ini KPK RI, melakukan observasi di Provinsi Kalimantan Selatan lalu Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin dan ketiga Kota Banjarbaru.

Walikota Banjarbaru M.Aditya Mufti Ariffin mengatakan, Kota Banjarbaru menjadi salah satu lokus observasi sebagai calon Kota percontohan Antikorupsi oleh KPK RI.

“Alhamdulillah kita diobservasi menjadi Kabupaten/Kota percontohan antikorupsi di Kalimantan Selatan salah satunya,”ungkapnya.

Walikota Banjarbaru bersama Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI saat konferensi pers dengan awak media (Foto : Azmi/R9)

“Ini menjadi suatu kebanggaan, mudah-mudahan Banjarbaru ini bisa mewujudkan sebagai Kabupaten Kota Antikorupsi baik dari tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembangunan sistem yang baik. Sehingga ini bisa menekan angka korupsi di Kota Banjarbaru,”tambahnya Aditya.

Aditya mengharapkan Kota Banjarbaru bisa terpilih sebagai Kota percontohan antikorupsi. Nantinya Mal Pelayanan Publik dan RSD Idaman Banjarbaru akan ditinjau langsung oleh KPK RI.

“Jadi kita tidak ada persiapan, real apa adanya dinilai dan ini mudah-mudahan bisa menjadi kebanggaan bagi kota Banjarbaru,”harapnya.

Sementara itu Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Fries Mount Wongso mengatakan, bahwa Kota Banjarbaru menjadi lokus terkahir observasi KPK RI.

“Setelah 3 lokus ini selesai diobservasi, nanti kami akan membuat laporan untuk kiranya memilih apakah ketiganya layak menjadi percontohan,”ujarnya.

Lanjutnya Fries bahwa ditentukan layak atau tidaknya itu bilamana dari hasil proses observasi berjalan. Saat dilakukan bimtek ataupun sebelum tahap launching ternyata ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun jajaran SKPD.

“Karena syarat menjadi percontohan adalah Kepala Daerahnya selama menjabat di 2 sampai 3 tahun terakhir tidak terlibat kasus tindak pidana korupsi, beserta seluruh jajaran termasuk legislatif dan sebagainya,”paparnya.

“Karena ini mencerminkan, bagaimana mau menjadi contoh percontohan di setiap provinsi dilapangan ternyata ada tindak korupsi,”tambahnya lagi.

Freis juga mengatakan diharapkan kepada seluruh stakeholder yang ada di pemerintahan Kota Banjarbaru menjaga Integritas mencegah perkara tindak pidana korupsi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like