Kabupaten Banjar

Jelang Haul Guru Sekumpul, Pengalihan Jalur Untuk Kendaraan Besar Diterapkan

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Angkutan kendaraan sumbu empat ke atas tidak diperbolehkan melintas di Jalan Ahmad Yani Martapura selama momen 5 Rajab hingga H+2, yaitu hingga 7 Januari 2025.

Larangan ini telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan berlaku mulai Jumat hingga puncak acara berakhir.

“Sesuai himbauan yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi bahwasanya tidak beroperasi dari hari Jumat hingga tanggal 7 Januari 2025 atau H+2 setelah momen 5 Rajab, Alhamdulillah untuk kendaraan dari pantauan kami hingga saat ini tidak ada yang melintas,” ujar Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, Jumaat (3/12/2024).

Lebih lanjut, Rida menjelaskan untuk kendaraan besar yang masih beroperasi ingin melintas Jalan Ahmad Yani Martapura, pihaknya arahkan ke Jalan Haji Duan yang tembus di Simpang Empat Sungai Ulin, Banjarbaru dan lanjut ke Jalan Trikora.

“Kalo kendaraan tersebut dari Tapin kami arahkan ke Jalan Margasari, terkecuali kendaraan BBM dan sembako boleh melintas di Jalan Ahmad Yani,” ungkapnya.

Saat ditanya untuk penerapaan arus lalu lintas pada acara tersebut ia mengaku, hingga saat ini dari pantauannya masih ramai dan lancar. Jadi untuk sementara masih mengkondisikan.

“Mungkin nanti pada saat hari H akan melakukan penutupan di Jalan Ahmad Yani. Dari Simpang Empat Banjarbaru hingga ke Desa Pesayangan akan dialihkan, jadi tidak ada lagi kendaraan yang melintas dikawasan Sekumpul,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada para jemaah agar tetap mematuhi peraturan arus lalu lintas yang diarahkan para petugas dan relawan.

“Terutama terkait sticker merah,kuning dan biru yang sudah diketahui para relawan dan masyarakat berdasarkan arah kedatangan dan agar mempermudah kepulangan, jadi patuhi arahan petugas dan relawan,” tuturnya.

Untuk kendaraan-kendaraan kecil seperti bentor, ia menghimbau untuk tidak beroperasi terlebih dahulu selama H-1 hingga H+2 sesuai petunjuk Panitia Sekumpul Induk dan untuk kendaraan yang datang dari wilayah luar diharapkan tidak memarkir kendaraanya sembarang dipinggir jalan agar memudahkan arus lalu lintas.

“Untuk pedagang kaki lima juga diharapkan berjualan sesuai tempat yang sudah disediakan dari panitia, tidak ada berjualan di pinggir jalan agar tidak menghambat kemacetan lalu lintas,” pungkasnya. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like