Kabupaten Hulu Sungai Selatan

HSS Bahas Pembentukan Tim Pokja Percepatan Rehabilitasi Pecandu & Penyalahgunaan Narkotika

0

HSS, REPORTASE9.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor hadiri rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika tingkat Kabupaten HSS ini berlangsung di Aula Kantor Polres HSS pada Kamis (11/7/2024).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Polres HSS Kompol Fahmie ini dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, MUI Kabupaten HSS, termasuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kandangan dan Kasat Res Narkoba Polres HSS.

Muhammad Noor mengapresiasi langkah Polres HSS dalam membentuk tim Pokja ini.

“Dengan adanya tim Pokja, kita berharap bisa menekan angka penyalahgunaan narkotika dan memberikan solusi yang tepat bagi para pecandu untuk pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

“Pembentukan tim Pokja ini adalah langkah strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika di Kabupaten HSS. Kami berharap, dengan adanya tim ini, kita dapat lebih efektif dalam menangani masalah narkotika yang semakin kompleks,” tambahnya.

Muhammad Noor juga menyoroti perlunya pendekatan yang holistik dan manusiawi dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kita harus memastikan bahwa para pecandu mendapatkan perawatan yang layak dan didukung untuk kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” terangnya.

Ia berharap Tim Pokja ini bisa segera dibentuk dan ada perangkat kerja yang dibuat sehingga pada saatnya nanti kita bisa usulkan anggarannya di perubahan atau di APBD murni.

“Hal ini bertujuan untuk memudahkan Tim ini bekerja dan bertugas guna bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya rehabilitasi, termasuk pendataan, penyediaan layanan kesehatan, konseling, serta program sosial yang mendukung pemulihan para pecandu,” harapnya
(Sumber : Prokopim Setda HSS)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like