BANJARBARU, REPORTASE9.ID – MR (32) terpaksa diringkus Polsek Liang Anggang, Rabu (16/4). MR kedapatan melakukan tindak pidana pencurian mobil di Pergudangan PT JBA, Kota Citra Graha, Senin (31/3).
MR tidak beraksi sendiri, dia dibantu tiga orang teman lainnya. Yakni, RM, RMD dan AH.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana menceritakan kronologi pencurian kendaraan roda empat tersebut.
Kejadian bermula pada Senin (31/3). Saat itu, MR berperan mengeluarkan mobil bermerek Honda Mobilio tersebut. Diketahui, MR merupakan sekuriti dari perusahan lelang tersebut.
“Modus pelarian mobil, MR mematikan CCTV di Komplek Pergudangan,” kata Kapolsek pada awak media, Kamis (17/4/2025).
Diketahui, mobil tersebut merupakan mobil kepemilikan dari salah satu perusahaan Finance. “Berasa disana (PT. JBA, red) dititipkan untuk proses lelang,” tuturnya.
MR dibantu langsung tiga temannya. Sebelumnya, mereka sengaja mengganti nomor polisi (Nopol) mobil tersebut.
Sesaat setelah keempatnya berhasil melarikan mobil tersebut, mobil tersebutkan ditawarkan ke daerah Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun sayangnya, disana tidak ada yang mau. Lantas, mobil dilarikan ke Hulu Sungai Tengah (HST).
“Mobil sempat digadaikan dengan harga Rp32.000.000(Tiga Puluh Dua Juta Rupiah),” sebut Kompol Imam.
Kapolsek menjelaskan, faktor MR mencuri karena faktor himpitan ekonomi.
“Dia banyak memiliki hutang dan kebutuhan ekonomi lain. Sehingga memerlukan dana cepat,” ujar Kapolsek.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah mobil, satu pasang plat nomor polisi B 1952 CZC, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tiga buah handphone.
Keempatnya diancam pasal 363 KUHP dengan tindakpidana pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya.
Comments