Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Empat Oknum Debt Collector Perampas Motor Diringkus Polisi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus empat orang diduga oknum debt collector (DC) atau penagih utang, yang merampas sepeda motor milik korbannya dengan paksa di kawasan Kota Banjarmasin.

Hal itu dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian kepada media di ruang kerjanya, Senin (4/9/2023) sore.

“Kita sudah mengamankan empat orang diduga pelaku, dari dua lokasi penangkapan, yaitu di Kabupaten Barito Kuala dan Tanah Laut tepatnya di kawasan Bati-Bati,” ujarnya.

Adapun diketahui inisial empat orang pelaku tersebut, diantaranya adalah AF, MI, SB, dan EP.

Ia menyebut, modus keempat orang pelaku tersebut diduga berkedok sebagai oknum debt collector untuk merampas sepeda motor milik para korbannya.

“Kami menduga para pelaku ini adalah oknum debt collector, karena mereka menggunakan modus mengaku-ngaku sebagai DC untuk melakukan penarikan atau perampasan agar sepeda motor dapat dijual lagi kembali,” jelas Kompol Thomas.

Namun dari hasil pemeriksaan, empat orang pelaku tersebut tidak memiliki identitas sebagai Debt Collector.

“Hasil pemeriksaan para pelaku, mereka tidak memiliki kartu anggota dan surat keterangan sebagai DC,” jelasnya.

Ia juga meminta, apabila ada korban yang mengalami kerugian dari para pelaku atas kejadian ini agar bisa melapor ke pihaknya.

“Kita berharap mudah-mudahan kasus ini dapat segera terungkap semuanya, kalau memang ada TKP lain atau korban-korban lainnya,” harapnya.

Kini atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 365, 372 dan 378 KUHP.

“Kita mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang dirampas oleh mereka,” tutup Kasat Reskrim.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like