KALSEL, REPORTASE9.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi regulasi jasa konstruksi berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Selasa (15/4/2025).
Mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi, Mustajab.
Dalam sambutannya, Mustajab menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

“Surat Edaran Nomor 30/SE/Dk/2025 merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek pelaksanaan jasa konstruksi, termasuk ketentuan hukum kontrak kerja dan perhitungan harga satuan pekerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaku jasa konstruksi dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan memahami hak dan kewajiban dalam kegiatan konstruksi, serta memperoleh informasi terkini mengenai dokumen kontrak dan regulasi terbaru di bidang konstruksi.
“Semoga kegiatan ini memberikan hasil yang bermanfaat dan dapat diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan pelayanan jasa konstruksi di Kalimantan Selatan,” tutup Mustajab.

Dinas PUPR Kalsel menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas serta efektivitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (MCKalsel/R9/Zid).
Comments