Berita UtamaKabupaten BanjarPolitik

Dilaporkan Ke Bawaslu Kalsel, Penanganan Paslon Manis Dilimpahkan Ke Bawaslu Banjar

0
Komisioner Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono (Foto:Ist)

BANJAR, REPORTASE9.COM – Setelah sempat dinyatakan kurang lengkap, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan telah memlimpahkan penanganan dugaan pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar H. Saidi Mansyur-Said Idrus ke Bawaslu Kabupaten Banjar, Kamis (07/11/2024).

Sebagaimana disampaikan Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang warga negara indonesia yang memiliki hak pilih terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 1, 3, dan 5 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Pasangan Manis pada tanggal 5 November 2024.

Terkait akan hal tersebut, pihaknya langsung melakukan kajian awal untuk memeriksa secara langsung kelengkapan dari syarat formil dan materil laporan tersebut, dalam prosesnya berkas tersebut kemarin sempat dikembalikan karena ada kelengkapan yang kurang dan pada akhirnya dilengkapi pada hari yang sama.

“Dari hasil pencermatan kami (Bawaslu Kalimantan Selatan), dikarenakan lokasi dan tempat terjadi dugaan pelanggaran tersebut berada di Kabupaten Banjar. Sehingga dalam perkara ini, kami memiliki dua pilihan, bisa kami tangani sendiri atau kami limpahkan. Tapi kami lihat untuk di Bawaslu Kabupaten Banjar tidak ada penanganan pelanggaran, sedangkan di temppat kami ada penanganan,” jelas Thessa saat dihubungi reportase9.com via telepon.

Dengan pertimbangan tersebut, Thessa mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan ke Bawaslu Banjar agar lebih efektif jangka waktu penganganan yakni 5 hari (3 hari tambah 2 hari) harus selesai.

Ditanya apakah pelaporan yang terjadi di Kabupaten Banjar sama dengan Kota Banjarbaru, ia mengaku belum bisa menyimpulkan, pasalnya dilihat dari isi laporan dan beberapa hal lain harus melihat proses penanganan terlebih dahulu.

“Kami tidak bisa menyimpulkan sebelum adanya penanganan laporan. Walau sebagai mana pemberitaan media bahwa pasa yang diadukan sama (Pasa 71 ayat 1 jo 3 dan 5 Undang-undang Pilkada, red), kalo itu sama, tapi untuk isi dan materinya kita tidak bisa menyimpulkan,” ucapnya.

Terkiat dengan pelaporan yang dimasukkan ke Bawaslu Kalsel pernah diadukan sebelumnya ke Bawaslu Banjar, Thessa mengaku sudah mengetahui, sehingga dalam pelaporan awal pihaknya melakukan penelitian syarat formil dan meteril.

“Ketika sebuah laporan itu ada perbedaan syarat formilnya (waktu dan tempat lokasi serta uraian materi, red) berbeda, maka tidak bisa kita katakan laporan yang sama,” tandasnnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama