BANJAR, REPORTASE9.ID – Hanya dengan waktu sepekan jajaran Polres Banjar berhasil mengamankan 13 tersangka dari 3 kasus yang berbeda di wilayah hukum Kabupaten Banjar, Senin (21/04/2025).
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, bahwa dari 3 kasus yang diungkap pihaknya sebagian besar kasus narkotika. Dari pengungkapan itu, 8 tersangka diduga berperan pengedar narkoba.
“Namun tidak terlihat ada jaringan, tapi masih kita dalami dimana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya saat konferensi pers.
Selain kasus narkotika, Polres Banjar juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, di mana pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pergi ke kebun. Motif dari aksi ini diketahui karena tekanan ekonomi.
“Sedangkan 1 kasus Curat lainnya berupa satu buah sepeda motor PCX warna hitam yang dicuri tersangka dari sebuah Mess, dimana pelaku mencuri kendaraan tersebut dengan cara membuka pintu Mess dengan kunci duplikat. Tersangka atas nama K tinggal di desa asam-asam, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Tak hanya itu, jajaran kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk. Kejadian bermula saat korban menegur sekelompok pelaku yang sedang berpesta minuman keras (miras).
Teguran itu tidak diterima, hingga tiga orang pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
“Motifnya sepele tapi berdampak fatal. Tiga pelaku sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ketiga kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Di antaranya 15,84 gram sabu, 3 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp123 juta, serta perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, dan anting yang kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka kasus narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP, juga dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Fdr/R9)
Comments