BALANGAN, REPORTASE9.ID – Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja mengimbau masyarakat, khususnya ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengurus klaim santunan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan warga yang dikenakan biaya tambahan saat menggunakan jasa perantara, padahal seluruh proses klaim seharusnya dapat dilakukan secara gratis.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial, Slametno, mengatakan bahwa pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya.
“Semua prosesnya gratis. Tidak ada pungutan dari pihak Dinas maupun dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, pada Kamis (17/4/2025).
Warga bisa datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan atau ke kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan. Petugas resmi dari BPJS Ketenagakerjaan siap membantu di kedua lokasi tersebut untuk mendampingi proses klaim.
“Silahkan datang langsung, petugas kami siap membantu sampai proses selesai tanpa dipungut biaya,” tutupnya.
Comments