BANJAR, REPORTASE9.ID – Seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar yang melakukan pengedaran gelap narkotika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banjar.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas adanya perbuatan tersangka yang mencurigakan yakni mengaraah dugaan tranksaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Supriyadi.
Tersangka berhasil diamankan oleh Sat Narkoba di Desa Bincau pada Selasa, (15/04/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 plastik klip kecil sabu dengan total berat kotor 12,36 gram dan berat bersih 8,72 gram.
Selain itu, ada pula 3 butir ekstasi berbentuk persegi panjang dengan logo ganda huruf R berwarna biru seberat 1,35 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 timbangan digital, 1 serok yang dibuat dari potongan sedotan, 1 bundel plastik klip, 1 kantong kain kecil berwarna coklat, Barang-barang itu tersimpan dalam tas kecil hitam bermerek MS Glow for Men, serta sebuah ponsel Oppo biru.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengintainya berupa penjara minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika. Kerja sama yang solid antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (Fdr/R9)
Comments