BANJAR, REPORTASE9.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Saidi Mansyur dan Said Idrus.
Berdasarkan laporan nomor 002/Reg/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut. Hasil kajian awal menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Banjar, Muhammad Hafizh Ridha mengatakan, Penghentian ini setalah Bawaslu Banjar melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dan 2 hari dengan meminta keterangan atau klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli serta pengumpulan bukti-bukti terkait.
“Adapun total pihak yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Banjar berjumlah 23 orang,” ujarnya.
Dari hasil klarifikasi tersebut Bawaslu kemudian melakukan proses penyusunan kajian ke dalam formulir A. 11 untuk menganalisis perseduaian keterangan para saksi dengan bukti-bukti dengan unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.
“Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat, dan prinsip kehati-hatian, melalui forum rapat pleno pimpinan berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa diantaranya tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan. kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon di Pilkada Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Keputusan ini juga diumumkan melalui surat pemberitahuan yang ditempel di papan pengumuman Bawaslu Banjar. (Fdr/R9)
Comments