Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Banjarmasin, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah gudang di Jalan Veteran Gg. Keramat 1 RT. 17, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Minggu (26/5/24) malam.

“Salah satu dari tiga pelaku berhasil kami amankan, dia adalah Dhobi AF (26), warga Jalan Veteran Gg. Keramat 1 RT. 17, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (30/5/2024).

Menurut Kanit Reskrim, pencurian tersebut dilakukan Dhobi bersama dua rekannya, yakni Supian dan Adit, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan Dhobi, ia melakukan aksinya bersama dua rekannya yang kini masih kami buru,” katanya.

Aksi pencurian tersebut diketahui pada pagi hari saat pihak toko tengah bekerja dan menyadari beberapa barang telah hilang.

“Malam sebelumnya, toko tutup pukul 24.00 WITA. Keesokan paginya, pihak toko mendapati sejumlah barang didalam gudang hilang,” jelas Kanit Reskrim.

Barang bukti yang hilang di antaranya dua handphone merk Infinix dan delapan dus keju Cheddar olahan, dengan total kerugian sekitar Rp 8 juta.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut.
Kemudian tak lama setelahnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam dus dan delapan kotak keju Cheddar olahan serta satu handphone merk ITEL.

Dhobi AF pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Bahkan ia mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu juga dalam keadaan mabuk terpengaruh minuman keras.

“Saya menyesal karena ini pertama kali saya lakukan. Saya juga tidak tahu barang bukti hasil pencurian ini akan dikemanakan, saya hanya diajak oleh Supian,” ungkapnya.

Dhobi menjelaskan bahwa hubungan dirinya dengan kedua pelaku lainnya adalah anggota keluarga. “Supian adalah sepupu saya, dan Adit saudara tiri,” katanya.

Kini, Dhobi dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like