Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Gudang di Yos Sudarso Banjarmasin

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – S (40) tak berkutik saat diringkus Polisi, usai melakukan pencurian dengan pemberatan, di sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso RT. 29, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Minggu (17/12/23) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengungkapkan, bahwa kejadian pencurian itu terjadi di sebuah gudang perusahaan.

“Pelaku adalah S, dia merupakan warga Jalan Penggalang Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru,” ujarnya Kanit Reskrim, Minggu (24/12/2023).

Kanit membeberkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan, pada Kamis (21/12/2023), di Jalan Veteran Gang Hidayat, RT 1, Kelurahan Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.

Penangkapan terhadap pelaku, merupakan kerja sama Unit Opsnal Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di backup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gerinda, empat handphone, satu tas pinggang, dan satu tas punggung.

Kemudian juga diamankan, sebuah kalung emas dan liontin, cincin emas dan sepasang anting emas, serta uang tunai lebih dari Rp 52 juta.

“Saat ini pelaku dan Barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses Hukum lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim.

Ia menjelaskan, menurut keterangan saksi, kronologi kejadian terjadi ketika ia mendengar suara alarm. Dan kemudian para saksi langsung menuju lokasi.

“Para saksi terkejut melihat orang yang tidak dikenal turun dari gudang setelah itu dikejar oleh saksi namun pelaku berhasil melarikan diri,” tuturnya.

Namun kemudian, saksi pun mengecek masuk keadaan dalam gudang dan melihat ada beberapa ruangan kerja kantor yang sudah berantakan dan pintu dalam keadaan rusak.

Tidak hanya pintu, teralis besi yang terpasang di jendela juga dalam keadaan rusak.

“Namun setelah di cek, ternyata ada barang dan uang yang hilang,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 133 juta yang kemudian korban melaporkan kejadian itu tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like